Sumber : Kompas

Direktur Utama PLN Sofyan Basir(KOMPAS.com/Sabrina Asril)


JAKARTA, KOMPAS.com – Konsumen listrik 900 VA yang protes karena dialihkan ke tarif nonsubsidi ternyata bisa masuk kembali ke kategori tarif subsidi. Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, konsumen tersebut harus memiliki surat keterangan miskin dari kelurahan tempat berdomisili.

“Silahkan ajukan ke kelurahan setempat, minta surat keterangan miskin. Lalu datanya itu akan masuk ke kecamatan,” ujar Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Data dari kecamatan itu akan digunakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk menentukan konsumen mana yang layak untuk diberi subsidi. Otomatis, konsumen yang terdaftar sebagai penerima Surat Keterangan Miskin akan diberikan subsidi untuk listrik.

“Setiap bulan kan direkonsiliasi datanya oleh PLN. Enaknya, PLN itu ngeceknya gampang, ‘by name by address’. Tinggal dipadankan saja,” ujar Sofyan. Lewat mekanisme seperti itu, lanjut Sofyan, tingkat ketepatan sasaran penerima subsidi listrik diyakini akan semakin baik.

Diketahui, pemerintah menyubsidi dua golongan konsumen, yakni konsumen dengan penggunaan listrik 450 VA dan 900 VA. Untuk konsumen 450 VA per 1 Januari 2017, jumlahnya meningkat dari 15,5 juta menjadi sekitar 23 juta konsumen.

Jumlah subsidi yang diberikan pemerintah untuk kategori ini, sebesar Rp 23.94 triliun. Sementara, untuk konsumen 900 VA, jumlah awalnya sekitar 22 juta. PLN kemudian mengalihkan sekitar 18 juta konsumen ke tarif nonsubsidi.

Sebab setelah dicek secara by name by address, mereka adalah kalangan ekonomi menengah ke atas.

Meski demikian, masih ada sekitar 4 juta konsumen 900 VA yang masih menerima subsidi. Jumlah subsidi bagi konsumen jenis ini senilai Rp 5,78 triliun. Artinya, total pemerintah mensubsidi sekitar 27,2 juta konsumen listrik di Indonesia dengan anggaran sekitar Rp 29 triliun.