Jika anda ingin berkarya sebagai abdi negara, maka harus mepersiapkan berkas dan juga mental untuk tahapan ujian. Berdasarkan pengalaman Tes CPNS 2017 yang lalu, secara umum ada tiga tahapan tes yang harus dilewati, yaitu Seleksi Administrasi, SKD dan wawancara.

Seleksi Administrasi biasanya dilakukan secara online di situs SSCN BKN. Para pendaftar hanya boleh mendaftar 1 instansi dan 1 jenis formasi yang dibuka. Pada portal pendaftaran online ini, para pendaftar akan diminta menggunggah berkas yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Berkas pendaftaran ini akan diseleksi oleh panitia. Jadi, harus cermati syarat-syarat yang harus dipenuhi seseuai dengan posisi lowongan CPNS.

Setelah lolos, para pendaftar lantas dihadapkan dengan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT). Ada tiga kelompok soal, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Peserta seleksi harus lolos atau ambang batas (passing grade) yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri PANRB sehingga bisa melanjutkan ke tahapan tes wawancara.

Tapi jauh sebelum itu, ada satu berkas penting yang harus disiapkan jauh – jauh hari.

Apakah Berkas itu?

Ya… NIK dan KK!!

Banyak pelamar CPNS tahun yang lalu terhambat karena NIK dan KK mereka tidak terdaftar di DUKCAPIL daerah masing – masing. Mengatasi Hal ini, BKN jauh – jauh hari sudah mengingatkan kita.

Berikut Twit resmi dari akun Twitter BKN :

YUP Guys…

Prepare yourself!

 

 

Twit Pendukung lainnya :

===============================================


===============================================


================================================


=================================================