Sumber : BKN
Jakarta – Humas BKN, Lahirnya Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS memberikan ruang tersendiri bagi PNS laki-laki yang sudah menikah. Kebijakan cuti ini mengakomodir bagi PNS laki-laki saat sang isteri akan melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting (CAP). Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa pengajuan CAP untuk mendampingi isteri tersebut disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap.