Mengumpulkan Apapun yang Mungkin Berguna

Category: Pengetahuan Kenegaraan (Page 3 of 3)

Hak dan Kewajiban DPRD

DPRD mempunyai hak :

  • Hak Interpelasi, adalah adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  • Hak Angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Continue reading

PENGERTIAN IDEOLOGI TERBUKA DAN IDEOLOGI TERTUTUP BESERTA CIRI-CIRINYA

Sumber

Pengertian Ideologi

Ideologi merupakan istilah yang berasal dari Yunani. Terdiri dari dua kata, idea dan logi. Idea artinya melihat (idean), dan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Dengan demikian dapat diartikan bahwa ideologi adalah hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat pula diartikan sebagai suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.

Continue reading

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Continue reading

BUTIR-BUTIR PANCASILA , PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA (P4) EKAPRASETYA PANCAKARSA

I. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA :

1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

2. Hormat-menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.

3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya.

4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Continue reading

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan – Sebelumnya kita sudah membahas mengenai makna pancasila sebagai sumber nilai, yang mana maksudnya adalah semua tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik burk perbuatan dan tingkah laku rakyat atau warga negara Republik Indonesia. Setelah memahami tersebut maka selanjutnya akan kami rangkum sedikit tentang pancasila sebagai paradigma pembangunan. Sebelumnya sudah tahukah apa definisi dari paradigma pembangunan? Apabila belum mengetahuinya, perhatikan ulasan berikut ini.

Continue reading

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (独立準備調査会 Dokuritsu Junbii Chōsakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.

Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soerosodengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang). Tugas dari BPUPKI sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Pada tanggal 7 Agustus 1945Jepang membubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa JepangDokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia Belanda[1], terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa. Continue reading

Hasil Sidang PPKI 1, 2, 3

Sumber

Hasil Sidang PPKI 1, 2, 3 (Tanggal 18, 19, 22 Agustus 1945)

PPKI atau panitia persiapan kemerdekaan Indonesia ( Dokuritsu Junbi Inkai) adalah sebuah panitia yang dibentuk setelah dibubarkannya  BPUPKI karena telah dianggap menyelesaikan tugasnya. PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang dan tanpa sepengetahuan Jepang ditambah 6 orang anggota yang dapat mewakili rakyat Indonesia. Anggota PPKI tersebut tidak hanya terbatas pada wakil-wakil dari Jawa yang berada di bawah pemerintahan tentara keenam belas, tetapi juga dari berbagai pulau yaitu 12 wakil dari Jawa, 3 wakil dari Sumatra, 2 wakil dari Sulawesi, 1 wakil dari Kalimantan, 1 wakil dari Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 wakil dari maluku, dan 1 wakil lagi dari golongan penduduk Cina. PPKI dipimpin oleh Ir.Soekarno dengan wakilnya, Moh. Hatta dan penasihatnya, Ahmad Subarjo. Badan ini diresmikan pada tanggal 9 Agustus 1945 di Dalat, Saigon oleh Jendral Terauchi selaku panglima armada Jepang untuk Asia Tenggara.

Continue reading

Newer posts »

© 2023 A Digital Data Bank

Theme by sampaibisaUp ↑