ASN adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja pada instansi pemerintah sebagaimana termaktub dalam UU No. 05 Tahun 2014.

Guru dan dosen sebagai ASN bukanlah merupakan profesi yang baru di Indonesia. Undang – undang yang mengatur tentang guru dan dosen yaitu Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat ini dikenal dengan istilah Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Continue reading